Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.136/M.PPN/HK/10/2023

Data Registrasi Sosial Ekonomi


Ditetapkan: 24 Oktober 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, perencanaan dan penganggaran di tingkat pusat dan daerah harus dilakukan berdasarkan data dan informasi yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

  2. bahwa Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyelenggarakan fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi satu data dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional.

  3. bahwa telah dilakukan penyerahan hasil pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi oleh Badan Pusat Statistik kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

  4. bahwa Data Registrasi Sosial Ekonomi dapat dimanfaatkan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa/kelurahan dalam melaksanakan perencanaan dan penganggaran berbasis bukti dan pemangku kepentingan untuk mendapatkan informasi tentang data agregat terkait kondisi sosial ekonomi penduduk Indonesia.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tercantum dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Data Registrasi Sosial Ekonomi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021


Status Jabatan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih


Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera