Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2013

Pengelolaan Pertambangan Umum


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 7 Februari 2013
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2023
    Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa mineral dan batubara merupakan sumberdaya alam tak terbarukan, karena itu pengembangan dan pemanfaatannya harus dilakukan secara terarah, terpadu dan optimal untuk memberikan nilai tambah secara nyata bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.

  2. bahwa pertambangan mineral dan batubara mempunyai peranan penting dalam pembangunan daerah secara berkelanjutan, sehingga perlu upaya pembaruan dan penataan kembali kegiatan pengelolaan dan pengusahaannya, dengan memperhatikan prinsip lingkungan hidup, transparansi dan partisipasi masyarakat.

  3. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, Pemerintah Daerah Provinsi berwenang membuat Peraturan Daerah bidang pertambangan mineral dan batubara.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Umum.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Pendirian dan/atau Penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut


Pedoman Destinasi Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran


Perlindungan Konsumen


Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Gagal Jantung Pada Anak


Perubahan Keempat atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai