Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumatera Selatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2022
Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumatera Selatan
Konsiderans
bahwa dalam rangka mengoptimalkan fungsi hutan yang produktif dan terlindungi yang dapat memberikan manfaat bagi lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi yang seimbang dan lestari, perlu pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung di Provinsi Sumatera Selatan.
bahwa pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung yang berkesinambungan dengan mempertimbangkan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal, dapat memberikan manfaat yang sangat penting bagi masyarakat, dari aspek ekologi, ekonomi, maupun sosial.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam rangka Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kehutanan, dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, perlu pengaturan yang komprehensif untuk Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumatera Selatan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumatera Selatan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85 Tahun 2020
Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2021
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) pada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial