Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumatera Selatan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 123 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, maka terhadap tugas dan fungsi Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan terjadi perubahan yang sebelumnya diletakkan dengan Fungsi pelaksanaan manajemen hutan di tingkat tapak berubah menjadi organisasi Perangkat Daerah Struktural dengan fungsi fasilitator dan fungsi administrator.
bahwa memperhatikan ketentuan pada BAB IV paragraf 5 dan paragraf 21 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan, Pengaturan teknis terhadap Penggunaan Kawasan Hutan melalui mekanisme persetujuan kerja sama dan terhadap pelimpahan kewenangan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hut.an kepada Gubernur untuk kegiatan pembangunan fasilitas umum yang bersifat non komersial untuk luas paling banyak 5 Ha (lima hektar) dan pertambangan rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidf1g pertambangan, telah diatur secara rinci dan operasional sebagai pedoman teknis pelaksanaan sehingga tidak diperlukan lagi peraturan perundang-undangan lebih lanjut.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 49,ayat (3) dan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, kegiatan pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung dilakukan berdasarkan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dan permohonannya diajukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Lembaga Online Single Submission, perlu dilakukan Pencabutan terhadap peraturan-peraturan yang menghambat kemudahan berusaha.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, Persetujuan Kemitraan Kawasan Kehutanan diberikan kepada Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Kawasan Hutan atau Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dengan mitra.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumatera Selatan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013
Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2021
Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/SEOJK.01/2019
Pedoman Pemblokiran Secara Serta Merta atas Dana Nasabah di Sektor Jasa Keuangan yang Identitasnya Tercantum dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal