Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2016
Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan - Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan - Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan
Konsiderans
bahwa untuk percepatan pembangunan infrastruktur dan pemantapan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api -Api telah dibentuk PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan at.as Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016, modal dasar PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah ditetapkan sebesar Rp200.000.000- (dua ratus juta rupiah).
bahwa pada tahun 2016 telah dilakukan pembebasan lahan seluas 66,13 hektar senilai Rp38.883.757.917,- (tiga puluh delapan milyar delapan ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah) dan pemerataan lahan dengan biaya sebesar Rp1.454.095.800,- (satu milyar empat ratus lima puluh empat juta sembilan puluh lima ribu delapan ratus rupiah) untuk pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api.
bahwa berdasarkan basil Rapat Terbatas antara Presiden dan Gubernur Sumatera Selatan pada tanggal 21 Maret 2017 tentang Evaluasi Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Program Prioritas di Provinsi Sumatera Selatan maka perlu mengoptimalkan peran PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan dalam melakukan pengelolaan Kawasan Ekonom· Khusus Tanjung Api-Api, sehingga perlu melakukan penyesuaian modal dasar PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan dan perubahan lainnya yang mendasar.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2023
Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.02/2021
Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2023
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar