Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2019

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial


Ditetapkan: 6 November 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kesejahteraan sosial merupakan suatu kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial Warga Negara dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

  2. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Daerah, perlu penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah dan berkelanjutan melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.

  3. bahwa penyelesaian permasalahan kesejahteraan sosial perlu diatur dengan payung hukum yang jelas sehingga penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat terlaksana efektif, efisien dan tepat sasaran.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung


Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Komite Keamanan Bandar Udara


Sistem Peringatan Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan


Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi