Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengendalian menara telekomunikasi.
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan pengendalian menara telekomunikasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 dalam Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memutuskan Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memuat ketentuan struktur dan besarnya tarif retribusi Menara Telekomunikasi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
bahwa untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Surat Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah Kementerian Keuangan Nomor S-209/PK.3/2016 tanggal 29 September 2016.
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Edaran Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud huruf d dan huruf e, maka Peraturan Daerah Kota Depok sebagaimana dimaksud dalam huruf c perlu dilakukan perubahan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2019
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 210 Tahun 2024
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1815 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 224 Tahun 2023
Kebijakan Pengawasan Inspektorat Utama Komisi Pemilihan Umum Tahun 2023-2024
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2015
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas