Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2021

Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas


Ditetapkan: 16 Agustus 2021
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyandang disabilitas merupakan warga negara yang mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya, sehingga perlu diberikan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan terhadap hak yang dimilikinya.

  2. bahwa dalam rangka mewujudkan kesamaan hak dan kedudukan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi, perlu dilakukan upaya penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara terarah dan terencana.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pemerintah daerah wajib menyelenggarakan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan terhadap hak bagi penyandang disabilitas.

  4. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kondisi yang ada di Sumatera Barat, sehingga perlu diganti.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Program Fellowship Neurotrauma Dokter Spesialis Neurologi


Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif


Pengaturan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor Perseorangan di Ruas Jalan pada Kawasan Tertentu


Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden