Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.03/2022

Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif


Ditetapkan: 5 Januari 2022
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian nasional, diperlukan perluasan akses layanan keuangan secara berkelanjutan bagi masyarakat yang belum mengenal, menggunakan, dan/atau mendapatkan layanan keuangan berupa layanan perbankan dan/atau layanan keuangan lainnya;

  2. bahwa untuk memperluas akses layanan keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, industri perbankan, dan industri jasa keuangan lainnya berkomitmen mendukung terwujudnya keuangan inklusif yang juga sejalan dengan strategi nasional keuangan inklusif yang telah dicanangkan pemerintah, melalui penyelenggaraan layanan keuangan tanpa kantor agar masyarakat dapat memperoleh produk keuangan yang mudah dijangkau, sederhana, mudah dipahami, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat;

  3. bahwa sejalan dengan perkembangan kondisi perbankan dan perkembangan teknologi informasi serta untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan layanan keuangan tanpa kantor, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jenis Industri Binaan Unit Organisasi di Kementerian Perindustrian


Penetapan Informatorium Obat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia Edisi 4


Perubahan atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum


Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Logam dan Produk Logam