Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.03/2022

Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 5 Januari 2022
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2025
    Pengelolaan Rekening pada Bank Umum

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Prasarana dan Lalu Lintas Jalan


Organisasi Profesi Jabatan Fungsional yang Berada di Bawah Pembinaan Badan Siber dan Sandi Negara


Sistem Referensi Geospasial Indonesia


Surat Registrasi Penambahan Kompetensi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan