Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.03/2022

Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 5 Januari 2022
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2025
    Pengelolaan Rekening pada Bank Umum

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara


Penyusunan Laporan Tahunan Kejaksaan Republik Indonesia


Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri


Pedoman Sistem Informasi Kearsipan Nasional dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional di Kementerian Ketenagakerjaan


Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika