Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2014

Jabatan Fungsional Penerjemah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 16 Oktober 2014
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Manajemen Risiko di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia


Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2022


Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2025-2029


Pemberian Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Denda Administratif Pajak Daerah