![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2015
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas - Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas
Konsiderans
bahwa untuk mempertahankan komposisi saham Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat pada PT Asuransi Bangun Askrida, perlu penambahan penyertaan modal.
bahwa penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Asuransi Bangun Askrida sebagaimana dimaksud dalam huruf a, belum diakomodir dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 304 Tahun 2023
Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 23 Tahun 2022
Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2017
Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Utara