Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2021

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat


Ditetapkan: 2 Juli 2021
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
    Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat
  2. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2019
    Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat
  3. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2021
    Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dibutuhkan optimalisasi pelaksanaan urusan pemerintahan oleh perangkat daerah sebagai unsur pembantu pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

  2. bahwa dalam rangka mengoptimalkan tugas dan fungsi perangkat daerah perlu dilakukan penyesuaian terhadap rumah sakit daerah sebagai organisasi bersifat khusus, dan penyesuaian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah lainnya yang telah dilakukan reorganisasi dan terdampak refocussing kegiatan dan realokasi anggaran.

  3. bahwa pengaturan mengenai perangkat daerah sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat perlu dilakukan perubahan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penguatan Pelayanan Keluarga Berencana di Tempat Praktik Mandiri Bidan


Tata Cara Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penetapan Rencana Detail Tata Ruang di Ibu Kota Nusantara


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024


Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau


Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan terhadap Anak