Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
    Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat
  2. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2019
    Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat
  3. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2021
    Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran, diperlukan penataan perangkat daerah secara rasional, proporsional, efektif dan efisien.

  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan penataan perangkat daerah, perlu dilakukan evaluasi terhadap kelembagaan perangkat daerah berdasarkan beban kerja, kebutuhan dan target kinerja.

  3. bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan Pemerintahan Daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang


Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Kebumian dan Maritim


Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia


Pedoman Pemantauan, Evaluasi, dan Pengawasan Kinerja Secara Uji Petik Terhadap Proses Akreditasi yang Dilaksanakan oleh Dewan Eksekutif BAN-PT dan Lembaga Akreditasi Mandiri