
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 148 Tahun 2023
Pedoman Cara Regulatori Obat yang Baik
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melindungi masyarakat dari Obat yang tidak memenuhi persyaratan aspek keamanan, khasiat, dan mutu diperlukan pengawasan secara komprehensif sebelum dan selama beredar.
bahwa dalam pelaksanaan tugas pengawasan Obat yang transparan, konsisten, berdasarkan ilmu pengetahuan dan data ilmiah perlu diterapkan Cara Regulatori Obat yang Baik untuk memastikan efektivitas dan efisiensi kinerja pengawasan Obat serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Cara Regulatori Obat yang Baik.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 43 Tahun 2016
Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Keputusan Menteri Agama Nomor 233 Tahun 2023
Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Dokumen Kepegawaian pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2014
Penambahan Penyertaan Modal Daerah Provinsi Sumatera utara Ke Dalam Modal saham Perseroan Terbatas (PT) Perkebunan Sumatera Utara