Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2024

Penyelenggaraan Cadangan Pangan


Ditetapkan: 13 Februari 2024
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2017 telah ditetapkan Pengadaan dan Penyaluran Beras Sebagai Cadangan Pangan Pokok Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

  2. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud huruf a, perlu diganti.

  3. bahwa dalam rangka ketersediaan cadangan pangan di Provinsi Sumatera Utara, perlu melakukan penguasaan dan pengelolaan cadangan pangan Pemerintah Provinsi yang pelaksanaannya dapat ditugaskan kepada badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas


Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara


Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia


Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024