Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/22/PADG/2022
Peraturan Pelaksanaan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Dasar Hukum
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/20/PBI/2022
Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia
Konsiderans
bahwa untuk mencapai tujuan Bank Indonesia mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang salah satunya tercermin pada kestabilan nilai tukar rupiah, Bank Indonesia mengembangkan instrumen lindung nilai berdasarkan prinsip syariah.
bahwa untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Bank Indonesia mengembangkan transaksi swap lindung nilai berdasarkan prinsip syariah yang merupakan instrumen lindung nilai dalam upaya memitigasi risiko pergerakan nilai tukar rupiah sebagai bagian dari pengendalian moneter.
bahwa instrumen lindung nilai berdasarkan prinsip syariah diperlukan untuk mendukung pengembangan dan pendalaman pasar keuangan syariah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2024
Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 2023
Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2020
Batas Daerah antara Kabupaten Konawe dengan Kabupaten Kolaka Timur dan antara Kabupaten Konawe Selatan dengan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara