Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013

Pembentukan Kabupaten Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur


Disahkan pada tanggal 11 Januari 2013
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 18
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5396
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mendorong perkembangan dan kemajuan di Provinsi Nusa Tenggara Timur, khususnya di Kabupaten Belu, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat di wilayah perbatasan, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat

  2. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Belu, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur;

  3. bahwa pembentukan Kabupaten Malaka dimaksudkan untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan otonomi daerah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Pariwisata


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar


Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol


Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum


Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan penerbitan Deklarasi Asal Barang untuk Barang Asal Indonesia dalam Indonesia-EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Negara-Negara EFTA)