Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2023

Penyelenggaraan Kelautan dan Perikanan


Ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa wilayah perairan sampai dengan 12 mil laut sebagai yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia mengandung sumber daya ikan dan lahan pembudidayaan ikan yang potensial, merupakan berkah dari Tuhan Yang Maha Esa untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia.

  2. bahwa Daerah Sulawesi Tengah memiliki potensi kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, perikanan tangkap dan perikanan budidaya yang luas dan melimpah sehingga membutuhkan kebijakan daerah yang lebih terarah dan terpadu dalam rangka memaksimalkan manfaat bagi masyarakat dan keberlanjutan lingkungan kelautan dan perikanan untuk mewujudkan tujuan pembangunan di daerah.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Urusan Pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan merupakan kewenangan pemerintah daerah provinsi.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kelautan dan Perikanan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penamaan Jalan, Bangunan dan Objek Wisata


Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Perkreditan Rakyat


Pengelolaan Limbah Tinja di Kota Semarang


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Pasar Rakyat