![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2021
Pelayanan Publik di Kementerian Ketenagakerjaan
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik di Kementerian Ketenagakerjaan sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik, diperlukan pengaturan hukum yang mendukungnya;
bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Satu Atap di Kementerian Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik di Kementerian Ketenagakerjaan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan perkembangan pelayanan publik, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelayanan Publik di Kementerian Ketenagakerjaan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 107/KKI/KEP/V/2023
Standar Program Fellowship Multidrug Resistance In TB and Lung Infection Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2019
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 204 Tahun 2023
Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (Satu) Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 26 (Dua Puluh Enam) Kabupaten/Kota di 5 (Lima) Provinsi Periode 2023–2028