Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2019

Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana


Ditetapkan pada tanggal 4 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1156
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana, perlu menyusun Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana;

  2. bahwa organisasi dan tata ke{a Badan Nasional Penanggulangan Bencana telah memperoleh persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/788lM.KT.O1l2Ot9 tanggal 5 September 2019 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan


Program Nasional Agraria (Prona)


Pedoman Tata Kehidupan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri


Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik