Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2019

Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana


Ditetapkan pada tanggal 4 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1156

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana, perlu menyusun Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana;

  2. bahwa organisasi dan tata ke{a Badan Nasional Penanggulangan Bencana telah memperoleh persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/788lM.KT.O1l2Ot9 tanggal 5 September 2019 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Surabaya


Rekrutmen Proaktif Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar


Tata Kelola Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Perseroan Terbatas