
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Jenis: Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana, perlu menyusun Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
bahwa organisasi dan tata ke{a Badan Nasional Penanggulangan Bencana telah memperoleh persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/788lM.KT.O1l2Ot9 tanggal 5 September 2019 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2019
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2015
Program Nasional Agraria (Prona)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2015
Pedoman Tata Kehidupan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2017
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi