Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2015

Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 22 September 2015
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 218

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk lebih meningkatkan kunjungan kapal wisata (yacht) asing ke Indonesia, perlu mengatur kembali kemudahan dalam hal pengurusan dokumen untuk memasuki wilayah perairan Indonesia bagi kapal wisata (yacht) asing;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Periode Ketiga Tahun Anggaran 2020


Penyertaan Modal Daerah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok


Tata Cara Tes Psikologi bagi Calon Pengguna Senjata Api Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pemilik dan/atau Pengguna Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia


Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Barat yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal