Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2015

Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia


Ditetapkan: 22 September 2015
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk lebih meningkatkan kunjungan kapal wisata (yacht) asing ke Indonesia, perlu mengatur kembali kemudahan dalam hal pengurusan dokumen untuk memasuki wilayah perairan Indonesia bagi kapal wisata (yacht) asing;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat


Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2003


Standardisasi Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah


Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara


Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kayong Utara Tahun 2025