Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2015

Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 22 September 2015
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 218
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk lebih meningkatkan kunjungan kapal wisata (yacht) asing ke Indonesia, perlu mengatur kembali kemudahan dalam hal pengurusan dokumen untuk memasuki wilayah perairan Indonesia bagi kapal wisata (yacht) asing;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Kutai Barat Tahun 2023


Kementerian Ketenagakerjaan


Pengesahan ASEAN Framework Agreement on Services


Penyelenggaraan Penilaian Kesiapan Penerapan SNI ISO/IEC 27001 Menggunakan Indeks Keamanan Informasi


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia