Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2019

Tata Tertib Komisi Nasional Hak Asasi Manusia


Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2019
Jenis: Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1739

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, perlu menetapkan Tata Tertib Komisi Nasional Hak Asasi Manusia;

  2. bahwa Tata Tertib Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang diatur dalam Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 002/PER.KOMNAS HAM/VIl/2015 dianggap perlu dilakukan perubahan untuk menyesuaikan perkembangan dan kebutuhan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Tata Tertib Komisi Nasional Hak Asasi Manusia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Bantuan Penataan Kampung Nelayan Maju Percontohan Tahun Anggaran 2024


Prosedur Penggunaan Transmisi Multimedia di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pendirian Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir


Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat