Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2024

Pemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil


Ditetapkan: 16 April 2024
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa koperasi dan usaha kecil merupakan pilar ekonomi nasional yang strategis karena melibatkan peran serta rakyat banyak dalam pertumbuhan ekonomi, baik dalam memperoleh input, melakukan proses produksi, mendistribusikan produk, maupun memenuhi kebutuhan konsumsi maka perlu dikembangkan dan ditingkatkan secara optimal melalui pemberian pemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan agar mampu menjadi pelaku ekonomi yang andal dalam pembangunan ekonomi daerah Sulawesi Selatan.

  2. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah memberikan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan bagi koperasi dan usaha kecil.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.105/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, serta Pembinaan dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan


Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat


Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah