Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2024

Penyelenggaraan Bale Badami


Ditetapkan: 5 April 2024
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pancasila sebagai ideologi dan cita hukum dari negara serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus menjadi pedoman dalam pembentukan hukum baik di tingkat nasional maupun daerah dengan memperhatikan tujuan dari hukum untuk pencapaian keadilan, ketertiban, dan kepastian hukum secara proporsional.

  2. bahwa perlindungan masyarakat terhadap korban dan penjatuhan sanksi yang dilakukan kepada pelaku harus mengedepankan nilai-nilai Pancasila, pemulihan keadaan masyarakat, hukum yang berlaku, serta keadilan yang berkembang di masyarakat Kota Bogor.

  3. bahwa penyelesaian permasalahan di dalam masyarakat sejalan dengan adat istiadat atau kebiasaan khususnya masyarakat Kota Bogor yang masih melestarikan budaya Sunda dalam menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah perdamaian dengan prinsip silih asah, silih asih, silih asuh.

  4. bahwa Penyelenggaraan Bale Badami mendekatkan nilai-nilai keadilan, musyawarah, persatuan di dalam masyarakat dan kemanfaatan hukum serta kepastian hukum untuk keharmonisan dan kedamaian dapat diwujudkan. e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bale Badami.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Penyakit Dalam


Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Aparatur Sipil Negara


Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudi Daya Ikan Masyarakat Hukum Adat


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Berau Tahun 2024


Penerapan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer Pada Perusahaan Pengguna Fasilitas Pembebasan, Pengembalian, dan Tempat Penimbunan Berikat, serta Kerahasiaan Data dan/atau Informasi Oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai