Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa DAS merupakan urat nadi dalam mendukung ketahanan sosial dan ekonomi serta menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi masyarakat sekitar khususnya dan masyarakat lain pada umumnya.
bahwa daya dukung daerah aliran sungai dewasa ini menunjukkan kecenderungan yang semakin menurun kualitasnya sehingga menyebabkan terganggunya perekonomian, tata kehidupan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan Daerah Aliran Sungai lintas Daerah Kabupaten/Kota dan dalam Daerah Kabupaten/Kota dalam satu Daerah Provinsi menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2007
Dukungan Psikologi dalam Pola Pengasuhan Siswa Bintara Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2011 tentang Sertifikat Kecakapan Penjaga Perlintasan Kereta Api
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2024
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah