Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 128 Tahun 2023

Pemberian Pengurangan Retribusi Pemakaian Tanah kepada Masyarakat Pemegang Izin Pemakaian Tanah dalam rangka memperingati Hari Ibu


Ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memperingati Hari Ibu dan untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran Retribusi Pemakaian Tanah, perlu memberikan kemudahan berupa pemberian pengurangan Retribusi Pemakaian Tanah kepada masyarakat.

  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 11 Peraturan Walikota Surabaya Nomor 87 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Izin Pemakaian Tanah dan dalam rangka peringatan hari-hari tertentu, Walikota dapat memberikan pengurangan retribusi dengan Peraturan Walikota.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Pengurangan Retribusi Pemakaian Tanah kepada Masyarakat Pemegang Izin Pemakaian Tanah dalam rangka memperingati Hari Ibu.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Satuan Polisi Pamong Praja


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi


Statuta Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto


Kebijakan Kearsipan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional


Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022