Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2016
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat - Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat - Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat - Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2025
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 42 Tahun 2012
Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Kementerian Pertahanan
Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 1 Tahun 2021
Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 6 Tahun 2021
Tata Cara Penggunaan Aplikasi goAML bagi Lembaga Pengawas dan Pengatur Dalam Rangka Pengawasan dan Kepatuhan
