Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029


Ditetapkan: 27 September 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029.

  2. bahwa hasil proses Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 menyatakan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 sebagaimana dimaksud pada huruf a harus dilakukan perubahan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah


Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024


Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah


Rekomendasi Pemupukan N, P, dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi


Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023