Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018

Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil


Ditetapkan pada tanggal 16 Oktober 2018
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 184
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23, Pasal 25 ayat (4), Pasal 26 ayat (2), Pasal 31, Pasal 32 ayat (3), Pasal 33 ayat (3), Pasal 38, Pasal 39 ayat (3), Pasal 42, Pasal 43 ayat (3), Pasal 46, Pasal 51, Pasal 55, Pasal 56 ayat (3), Pasal 57 ayat (2), Pasal 74, Pasal 89 ayat (3), Pasal 90 ayat (3), Pasal 91 ayat (3), dan Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OI3 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Desa Wisata Bahari


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Pencabutan 12 (dua belas) Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional


Pengembangan Ekspor Komoditas Pertanian