![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011
Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa perkembangan teknologi informasi belum dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menunjang pelaksanaan administrasi tata naskah dinas:
bahwa pemanfaatan teknologi informasi harus mampu dapat memberikan nilai tambah di dalam menjalankan administrasi pemerintahan;
bahwa pengelolaan Naskah Dinas Elektronik di lingkungan instansi pemerintah belum optimal;
bahwa untuk itu perlu ditetapkan Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi pemerintah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 33 Tahun 2021
Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Lampung Utara dengan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 08/M-IND/PER/1/2016
Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Plastik – Tangki Air Silinder Vertikal – Polietilena (PE) Secara Wajib
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 339 Tahun 2023
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 299 Tahun 2023 tentang Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024