Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2014

Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam


Ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2014
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa karya cetak dan karya rekam merupakan salah satu hasil budaya daerah yang mempunyai peranan penting dalam menunjang pembangunan dan mendukung pelestarian kebudayaan daerah.

  2. bahwa karya cetak dan karya rekam sebagai hasil kekayaan intelektual masyarakat daerah belum terhimpun, terkelola dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

  3. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penyerahan dan penyimpanan karya cetak dan karya rekam, perlu adanya pengaturan mengenai serah simpan karya cetak dan karya rekam.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat


Pedoman Penyelesaian Permasalahan Klaim INA-CBG dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional


Pedoman Pelaporan Gratifikasi di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah