Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa karya cetak dan karya rekam merupakan salah satu hasil budaya daerah yang mempunyai peranan penting dalam menunjang pembangunan dan mendukung pelestarian kebudayaan daerah.
bahwa karya cetak dan karya rekam sebagai hasil kekayaan intelektual masyarakat daerah belum terhimpun, terkelola dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penyerahan dan penyimpanan karya cetak dan karya rekam, perlu adanya pengaturan mengenai serah simpan karya cetak dan karya rekam.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2019 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012
Perubahan Kedelapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 21 Tahun 2016
Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan dan Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pariwisata
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 16 Tahun 2020
Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional