Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2022

Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sumber daya alam dan lingkungan hidup di wilayah Provinsi Bengkulu merupakan modal utama bagi pembangunan di segala bidang, sehingga dalam kebijakan pemanfaatannya harus dilakukan secara efektif dan berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kelestarian fungsinya.

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Lampiran huruf K angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diatur dengan Peraturan Daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat


Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum


Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Tarif Sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) Bagi Siswa atau Taruna yang Tidak Mampu Secara Ekonomi pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah


Penyelenggaraan Orientasi Pra Pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia