![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/PERMEN-KP/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2019 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk ketertiban penerbitan ijazah Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong, perlu dilakukan perubahan terhadap tanda bukti kelulusan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2019 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2019 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2023
Pedoman Sistem Kerja pada Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk Penyederhanaan Birokrasi
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 20 Tahun 2011
Sumpah atau Janji Pejabat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 54 Tahun 2021
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengangku tan dan Pergudangan Golongan Pokok Pengangkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Pengawas Pekerjaan Pengelasan Rel Kereta Api
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 26 Tahun 2023
Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa