Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2014

Pendidikan Diniyah


Ditetapkan pada tanggal 5 September 2014
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pendidikan diniyah merupakan pendidikan keagamaan Islam nonformal yang menggali nilai-nilai keagamaan dan moral Islami sebagai pelengkap pendidikan agama bagi siswa sekolah dasar dan menengah.

  2. bahwa pengelolaan pendidikan agama yang baik memerlukan perangkat pendidikan yang memadai, terencana dan terkoordinir sehingga menghasilkan lulusan yang berkualitas guna menunjang kemampuan dasar keagamaan masyarakat dan siswa muslim pada lembaga pendidikan lainnya.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Diniyah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penetapan Pembayaran Honorarium yang Diberikan atas Kelebihan Jumlah Minimal Jam Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara


Tata Cara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Perikanan sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri


Tarif Layanan Pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 6 Yogyakarta


Pedoman Pelaksanaan Konseling dan Tes HIV


Penyelenggaraan Persandian Dalam Pengamanan Informasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok