Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa suatu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memerlukan struktur permodalan yang kuat untuk dapat menyelenggarakan usahanya dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan pendapatan asli daerah.
bahwa dalam rangka pendirian Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan dan penyelenggaraan kegiatan usahanya, Pemerintah Daerah perlu menyertakan modal pada Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2018
Petunjuk Operasional Standar Teknis Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Pasar Menu Kegiatan Optimalisasi Sistem Resi Gudang
Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 1.2 Tahun 2025
Kurikulum Pelatihan Sistem Informasi Geografis Desktop Bebas dan Sumber Terbuka (Desktop GIS Free and Opensource)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Tulang Bawang dengan Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/4/PBI/2020
Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2023
Parameter Kesetaraan Gender dalam Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya