Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2023

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024


Ditetapkan: 19 Desember 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan Kota Semarang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, dan keadilan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. bahwa salah satu tugas dan tanggung jawab yang dijalankan oleh Pemerintah kota Semarang adalah peraturan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas dan keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Operasional Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan


Perubahan Penggolongan Narkotika


Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai


Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang