Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
Jenis: Keputusan Presiden
Download:
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2022
Menimbang:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus telah ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus;
bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, serta pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, perlu menetapkan kembali Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 13 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Dosen di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Hasanuddin Banten
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2021
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 35 Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015
Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah