Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
Jenis: Keputusan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus telah ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus;
bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, serta pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, perlu menetapkan kembali Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 477/KEP/2024
Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 18 Tahun 2019
Penyelenggaraan Pelindungan Penyandang Disabilitas
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2023
Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2022
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk