Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2023

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang


Ditetapkan: 9 November 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016
    Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang
  2. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2021
    Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang
  3. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2023
    Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan sinergi seluruh sumber daya sektoral, swasta dan masyarakat yang menjalankan penelitian, dan untuk mewujudkan riset dan inovasi yang lebih terarah dan aplikatif untuk memperbaiki sistem pemerintahan, strategi pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik, maka perlu dibentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah.

  3. bahwa Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang, tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan tentang kelembagaan perangkat daerah sehingga perlu diubah dan disesuaikan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Tahun 2022 dan Sebelum Tahun 2022


Penyusunan Rancangan Rencana Kerja Kementerian Sosial


Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka


Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum


Pejabat Otoritas Veteriner dan Dokter Hewan Berwenang