Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 6 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor


Ditetapkan pada tanggal 11 Agustus 2017
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2012
    Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
  2. Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 6 Tahun 2017
    Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor yang sebelumnya merupakan kewenangan pemerintah provinsi diserahkan kepada Pemerintah Kota.

  2. bahwa dengan diserahkannya urusan Pelaksanaan Pengujian Pertama Kendaraan Bermotor dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kepada Pemerintah Kota Pariaman maka segala kewenangan dan hasil uji berkala pertama kendaraan bermotor menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Pariaman.

  3. bahwa di dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor belum mengatur mengenai uji berkala pertama kendaraan bermotor, maka perlu dilakukan perubahan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi melalui Mutasi di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)


Perubahan atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi


Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/813/2019 tentang Formularium Nasional


Batas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung