Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 6 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 11 Agustus 2017
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2024
    Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor yang sebelumnya merupakan kewenangan pemerintah provinsi diserahkan kepada Pemerintah Kota.

  2. bahwa dengan diserahkannya urusan Pelaksanaan Pengujian Pertama Kendaraan Bermotor dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kepada Pemerintah Kota Pariaman maka segala kewenangan dan hasil uji berkala pertama kendaraan bermotor menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Pariaman.

  3. bahwa di dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor belum mengatur mengenai uji berkala pertama kendaraan bermotor, maka perlu dilakukan perubahan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh


Pedoman Penandaan Batas dan Pembuatan Andil Garapan pada Areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial


Standar Kompetensi Kerja Bidang Rekam Medis dan Informasi Kesehatan


Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina


Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi