Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 6 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 11 Agustus 2017
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2024
    Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor yang sebelumnya merupakan kewenangan pemerintah provinsi diserahkan kepada Pemerintah Kota.

  2. bahwa dengan diserahkannya urusan Pelaksanaan Pengujian Pertama Kendaraan Bermotor dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kepada Pemerintah Kota Pariaman maka segala kewenangan dan hasil uji berkala pertama kendaraan bermotor menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Pariaman.

  3. bahwa di dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor belum mengatur mengenai uji berkala pertama kendaraan bermotor, maka perlu dilakukan perubahan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Santunan Kematian Atas Pengurusan Akta Kematian bagi Warga Kota Denpasar


Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar


Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia


Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Perintis


Tata Cara Penyusunan serta Pengajuan Rencana Anggaran dan Penggunaan Laba Bursa Efek