
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2019
Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Menimbang:
bahwa untuk menjaga stabilisasi ketersediaan dan meningkatkan populasi ternak ruminansia besar, serta percepatan pelayanan perizinan berusaha, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/PK.440/10/2016 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/PK.440/2/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/PK.440/10/2016 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 82/M-IND/PER/12/2013
Peta Panduan Pengembangan Kompetensi Inti Industri Kabupaten Mamuju Utara
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2017
Klasifikasi Arsip Fasilitatif Kementerian Perdagangan
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 22 Tahun 2019
Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Jasa Akreditasi dan Jasa Layanan Otoritas Sponsor pada Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2019
Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi bagi Pegawai Pelaksana Pelayanan Publik dan Pemberian Kompensasi Bagi Penerima Pelayanan Publik di Lingkungan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia