Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2019

Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2019
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 847

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjaga stabilisasi ketersediaan dan meningkatkan populasi ternak ruminansia besar, serta percepatan pelayanan perizinan berusaha, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/PK.440/10/2016 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/PK.440/2/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/PK.440/10/2016 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia perlu diganti;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pelayanan Masyarakat pada Pos-Pos Fasilitas Publik Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Lingkungan


Batas Usia Pensiun Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi


Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri dan Jabatan Fungsional Pembina Industri


Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan