Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2019

Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 30 Juli 2019
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara yang Berada pada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang dari Sejak Awal Pengadaannya Dimaksudkan untuk Dihibahkan


Transaksi Efek yang Tidak Dilarang bagi Orang Dalam


Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2023


Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Budidaya Rumput Laut