Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 12 Tahun 2017

Penyesuaian Nama Desa dan Kelurahan dalam Wilayah Kota Pariaman


Ditetapkan pada tanggal 20 Desember 2017
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penamaan beberapa Desa dan Kelurahan dalam wilayah Kota Pariaman belum sesuai dengan sejarah, filosofi, letak dan ejaan bahasa dari nama Desa dan Kelurahan yang ada, maka perlu dilakukan penyesuaian.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyesuaian Nama Desa dan Kelurahan dalam Wilayah Kota Pariaman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar


Pedoman Teknis Sistem Informasi Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum


Pedoman Pelaksanaan Diversi Pada Tingkat Penuntutan


Kemitraan pada Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Sektor Kelautan dan Perikanan