Penerapan Manajemen Risiko pada Badan Usaha Milik Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023
Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara
Konsiderans
bahwa Badan Usaha Milik Negara merupakan entitas yang memiliki akuntabilitas publik serta dapat memiliki dampak sistemik terhadap perekonomian Indonesia, sehingga diperlukan pengelolaan manajemen risiko secara komprehensif;
bahwa Badan Usaha Milik Negara memiliki kompleksitas dan ukuran yang beragam dengan pengelolaan manajemen risiko yang belum standar, sehingga dibutuhkan penatakelolaan manajemen risiko terintegrasi secara konsolidasi di Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
bahwa untuk memberikan arah landasan dan kepastian hukum dalam penatakelolaan manajemen risiko dibutuhkan suatu peraturan yang mengatur mengenai sistem yang memiliki karakteristik yang berorientasi strategis, berwawasan ke depan, bersifat pencegahan, pengendalian risiko yang terintegrasi dengan proses bisnis dan budaya risiko, serta menggunakan teknologi dan metodologi pelaporan yang efisien dan efektif;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Badan Usaha Milik Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 37 Tahun 2015
Budaya Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Ketenagakerjaan
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020
Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014
Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2014 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan