Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017

Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 1 Maret 2017
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023
    Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam menumbuhkembangkan penyelenggaraan program pensiun dan meningkatkan kesejahteraan serta kesinambungan penghasilan purnakarya, perlu penyesuaian iuran dan manfaat pensiun bagi peserta program pensiun;

  2. bahwa dalam pembaruan penyelenggaraan program pensiun dan mengimbangi manfaat yang telah berkembang pada sistem ketenagakerjaan, perlu dibuka manfaat lain untuk menambah manfaat bagi peserta program pensiun;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Auditor Kepegawaian


Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer melalui Penyesuaian/Inpassing


Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pemeriksaan Kesehatan Pelaut