Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Menara
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2008
Penyelenggaraan Menara - Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Menara
Konsiderans
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5777 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Menara, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Menara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 9 Tahun 2023
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Doktor Terapan
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2020
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2018
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2021
Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai