
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2008
Penyelenggaraan Menara
Diubah dengan:
- Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Menara
Menimbang:
bahwa menara sebagai wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi dengan fungsi khusus harus diselenggarakan secara tertib, teratur, serasi dengan lingkungan, serta memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
bahwa untuk meningkatkan upaya pengawasan, pengendalian pemanfaatan ruang, dan memberikan jaminan kepastian hukum, perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan menara.
bahwa dalam rangka mengelola kegiatan pembangunan, pemanfaatan, dan pengelolaan menara di Kota Bogor dengan kondisi sumber daya alam yang terbatas, perlu dilakukan pengaturan penyelenggaraan menara secara komprehensif, taat asas, terpadu, dan berwawasan ke depan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Menara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 1 Tahun 2022
Kepangkatan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/KEP.776-KESRA/2022
Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat
Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua