Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2008
Penyelenggaraan Menara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Menara
Konsiderans
bahwa menara sebagai wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi dengan fungsi khusus harus diselenggarakan secara tertib, teratur, serasi dengan lingkungan, serta memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
bahwa untuk meningkatkan upaya pengawasan, pengendalian pemanfaatan ruang, dan memberikan jaminan kepastian hukum, perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan menara.
bahwa dalam rangka mengelola kegiatan pembangunan, pemanfaatan, dan pengelolaan menara di Kota Bogor dengan kondisi sumber daya alam yang terbatas, perlu dilakukan pengaturan penyelenggaraan menara secara komprehensif, taat asas, terpadu, dan berwawasan ke depan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Menara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2019
Pedoman Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Negara Berupa Aset Tak Berwujud di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/5671/2021
Manajemen Klinis Tata Laksana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan