Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2008
Penyelenggaraan Menara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Menara
Konsiderans
bahwa menara sebagai wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi dengan fungsi khusus harus diselenggarakan secara tertib, teratur, serasi dengan lingkungan, serta memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
bahwa untuk meningkatkan upaya pengawasan, pengendalian pemanfaatan ruang, dan memberikan jaminan kepastian hukum, perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan menara.
bahwa dalam rangka mengelola kegiatan pembangunan, pemanfaatan, dan pengelolaan menara di Kota Bogor dengan kondisi sumber daya alam yang terbatas, perlu dilakukan pengaturan penyelenggaraan menara secara komprehensif, taat asas, terpadu, dan berwawasan ke depan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Menara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.63/MENLHK/SETJEN/SET.1/10/2019
Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024
Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.46/M.PPN/HK/05/2023
Pemberian “Penghargaan Pembangunan Daerah” kepada Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun 2023
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45 Tahun 2023
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2022
Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Jateng Agro Berdikari