Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 8 Tahun 2019

Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan


Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/323/SJ tertanggal 15 Juli 2017 tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, maka Pemerintah Kabupaten/Kota diminta segera untuk melakukan pencabutan Peraturan Daerah terkait dengan Izin Gangguan dan Pungutan Retribusi Izin Gangguan.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Perizinan Lainnya untuk Kegiatan Berusaha dan non Berusaha


Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2023


Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar


Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa


Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional