
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2023
Penyelenggaraan Informasi Dan Komunikasi Publik
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi Dan Informatika, Pemerintah Daerah provinsi menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika sub urusan informasi dan komunikasi publik, termasuk kehumasan Pemerintah Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan agar penyelenggaraan informasi dan komunikasi publik di Daerah dapat berjalan lancar, berdayaguna dan berhasilguna serta dapat mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Informasi Dan Komunikasi Publik.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2020
Road Map Reformasi Birokrasi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional 2020-2024
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2012
Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016
Petunjuk Pelaksanaan Sosialisasi Kearsipan dan Kelembagaan melalui Lomba Kreativitas dan Apresiasi Kearsipan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2019
Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Jaringan Internet Protocol