Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 16 Tahun 2020

Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Ditetapkan pada tanggal 30 September 2020
Jenis: Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1157

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dapat menggunakan satuan biaya masukan lainnya yang di antaranya didasarkan pada harga pasar dan satuan harga yang ditetapkan oleh menteri/ pimpinan lembaga/ instansi teknis yang berwenang;

  2. bahwa perlu adanya keseragaman biaya dalam perencanaan kegiatan dan anggaran dalam pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab guna mewujudkan anggaran berbasis kinerja di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, yang mengacu pada standardisasi harga satuan pokok kegiatan;

  3. bahwa dalam Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun 2019 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sudah tidak sesuai dengan harga pasar dan satuan harga yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pengusulan dan Verifikasi Usulan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah melalui Dana Alokasi Khusus Fisik


Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pariwisata


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Urologi Subspesialis Functional, Female, dan Neurourology


Optimalisasi Badan Layanan Umum Perikanan Budi Daya


Pedoman Pelaksanaan Penawaran Efek yang Bukan Merupakan Penawaran Umum