Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/09/2017

Pencabutan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2011 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Ditetapkan pada tanggal 29 September 2017
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1376

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengukur kinerja organisasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategisnya, telah ditetapkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2011 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

  2. bahwa Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2011 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak lagi sesuai dengan ketentuan pengelolaan kinerja yang berlaku bagi instansi Pemerintah, sehingga perlu dilakukan pencabutan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pencabutan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2011 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik


Surat Kuasa Khusus dalam Penanganan Gugatan Perdata dan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Presiden


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar