Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 18 Tahun 2012

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kota Depok


Ditetapkan pada tanggal 24 Oktober 2012
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang mempunyai arti penting, peran dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan sebagai wahana peningkatan ekspor non migas, penciptaan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan, diperlukan peranan Pemerintah Daerah dalam mendorong dan memberi perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi di Daerah.

  2. bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi Daerah perlu diberdayakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam memajukan pembangunan dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi di Kota Depok.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf j Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, salah satu urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota meliputi koperasi dan usaha kecil dan menengah.

  4. bahwa berdasarkan ketentuan dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, huruf O Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sub bidang Pemberdayaan UKM, salah satu urusan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah membuat kebijakan pembinaan UMKM.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Depok tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kota Depok.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit


Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional


Batas Daerah Kabupaten Deli Serdang dengan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara


Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia


Tata Kelola Riset dan Inovasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat